Bidang Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
Mempunyai fungsi:
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Penyiapan pemantapan program di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penganekaragaman dan konsumsi pangan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.