Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan cadangan pangan.
Mempunyai fungsi:
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Pelaksnaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan dan cadangan pangan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.